Sukadana-11/11/2025 Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kader TPP PKK Se Kecamatan Sukadana Tahun Anggaran 2025. Peningkatan kapasitas kader PKK adalah upaya untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kader agar lebih efektif dalam menjalankan program Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Hal ini dapat dilakukan melalui pelatihan, bimbingan, dan pendampingan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dalam manajemen program, pelayanan kesehatan, administrasi, koordinasi, hingga advokasi. Kegiatan dihadiri oleh Ibu Hj. Huzaimah Azwar Hadi selaku Ketua TP. PKK Kabupaten Lampung Timur, Dinas PMD Kabupaten Lampung Timur, TAPM P3MD Kabupeten Lampung Timur, Camat Sukadana, Kasi PMD Kecamatan Sukadana, TPP P3MD Kecamatan Sukadana, Kepala Desa se Kecamatan Sukadana. Kegiatan dilaksanakan selama Dua hari, dimulai pada tanggal 11 s.d 12 November 2025 di Aula Suka Hotel SMKN 1 Sukadana. " Dukungan penuh disampaikan kepada D...
Selasa, 14 Oktober 2025 - Pendampingan kegiatan Progres kegiatan Bumdes serta Koordinasi terkait Progres kegiatan desa serta APBDes Perubahan di Desa Sukadana Ilir Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur. Koordinasi kali ini di Desa Sukadana Ilir dihadiri oleh Tenaga Ahli Kabupaten Lampung Timur, yakni Bapak Iman Firdaus selaku Kooordinator Kabupaten, Bapak Priyono Sadewo serta Bapak Dwi Hartadi, dalam kegiatan ini tim TA Kabupaten melakukan pendampingan serta Koordinasi terkait kondisi Bumdes yang belum berjalan, bagaimana akar masalahnya serta pemecahannya. dilanjutkan dengan koordinasi terkait kegiatan desa lainnya. Dalam kegiatan kali ini pun dihadiri oleh Kepala Desa Sukadana Ilir, Bapak Hamami, Tim Tenaga Ahli Kabupaten, PD serta Pendamping Lokal Desa Kecamatan Sukadana.
Pendahuluan Pada tanggal 21 Juli 2025, pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pinjaman ini menjadi salah satu langkah penting untuk mendukung kemandirian dan keberlanjutan pembangunan desa melalui koperasi. PMK Nomor 49 Tahun 2025 menyusun mekanisme pinjaman yang melibatkan sinergi antara pemerintah dan perbankan untuk mendukung koperasi desa dan kelurahan. Pinjaman ini berfokus pada pemberdayaan ekonomi desa dan kelurahan melalui koperasi yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Cipta Desa PMK Nomor 49 Tahun 2025 – Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Diperbarui Juli 22, 2025 . 4 menit membaca Pendahuluan Pada tanggal 21 Juli 2025, pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan...
Komentar
Posting Komentar